Dialog

MAKI Praperadilankan KPK: Mangkraknya Kasus PETRAL dan SKK MIGAS

Jakarta, hariandialog.co.id.– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI) Bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum
Indonesia (LP3HI) dab Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Indonesia (ARKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

                Menurut Boyamin bin Saiman selaku Koordinator MAKI
praperadilan yang diajukan  ke PN Jakarta Selatan itu untuk
mempertanyakan  sekaligus mendorong KPK atas mangkraknya kasus dugaan
korupsi di PT PETRAL dan SKK Migas.

              Bahkan, diungkapkan bahwa terduga pelaku dugaan korupsi
tersebut telah berpindah kewarga negaraannya menjadi warga negara
asing.

           Kedua gugatan tersebut akan disidangkan pekan ini
sebagaimana surat panggilan sidang yaitu untuk praperadilan Kasus
Petral Nomor Perkara oleh PN Jakarta Selatan diberi nomor
35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan gelar Selasa , tgl 18 Maret 2025
sedangkan untuk kasus mangkraknya Petral teregister dengan  Nomor
Perkara  : 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Kamis ,
tgl 20 Maret 2025.

          Boyamin menyebutkan, gugatan Praperadilan ini dimaksudkan
memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang
diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani
berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina.

          Seperti diketahui, dalam perkara SKK Migas dengan Tersangka
dan menjadi terdakwa Rudi Rubiandini hasil OTT KPK, diduga menerima
suap dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) yamg diwakili oleh Simon Gunawan
Tanjaya  yang termuat dalam surat dakwaan dinyatakan secara tegas
bahwa Terdakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong dan korporasi KOPL
memberikan uang sebesar Sing$200 ribu dan AS$900 ribu kepada Rudi
melalui perantara bernama Deviardi. Uang itu diberikan agar Rudi
menggunakan jabatannya melakukan beberapa perbuatan untuk kepentingan
perusahaan yang diwakili Widodo.

         Rudi tengah menerima suap di rumahnya di Jakarta Selatan pada
13 Agustus 2013 dan di OTT. Dari tangkapan itu, KPK mengamankan USD
900 ribu dan SGD 200 ribu. Selidik punya selidik, uang itu sebagai
pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo
Ratanachaitong agar mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala
SKK Migas. Alhasil, Rudi harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di
meja hijau. Pada 29 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan
hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi.

           “Namun hingga saat ini Widodo Ratanachaitong belum pernah
disentuh oleh KPK, belum pernah dijadikan tersangka oleh KPK sehingga
kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa
KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Widodo
Ratanachaitong atas perkara suap SKK Migas,” terang Boyamin.

           Sementara  pada kisaran tahun 2014, terdapat kasus dugaan
tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading
Limited (Petral), dimana kasus tersebut terbongkar setelah Satgas
Anti-Mafia Migas yang dipimpin oleh Faisal Basri (Alm) menemukan
kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak
pemerintah asing (NOC) ;

         Bahwa kecurangan mulai tercium saat Maldives NOC Ltd berhasil
menang dalam tender pengadaan, padahal perusahaan ini jelas-jelas
tidak memiliki sumber minyak, sehingga diduga perusahaan ini hanya
dijadikan sebagai kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh
Petral ;

          Bahwa kemudian KPK menyatakan pada bulan Juni 2014 telah
melakukan penyidikan terkait kasus Petral, dimana setelah 5 (lima)
tahun berselang atau baru pada September tahun 2019 KPK kemudian
menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy
Services Pte.Ltd (PES) periode 2008-2013 sebagai tersangka dengan
dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan
minyak mentah dan produk kilang di PES selaku “subsidiary company” PT
Pertamina (PERSERO). Menurut KPK Bambang melalui rekening perusahaan
SIAM Group Holding Ltd telah menerima suap dalam bentuk uang
sekurang-kurangnya senilai 2,9 juta US Dollar pada kurun waktu
2010-2013. (ris/bing)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *