Jakarta, hariandialog.co.id.- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (RKUHAP) baru terkait dengan pelemahan kewenangan
Kejaksaan melalui pencabutan kewenangan penyidikan, termasuk tindak
pidana korupsi menimbulkan polemik dan perdebatan pada sejumlah
kalangan.
Praktisi Hukum Irfan Aghasar menyoroti isu pencabutan
kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam
RKUHAP tersebut.
Menurutnya hal tersebut merupakan bukti nyata adanya upaya
pelemahan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dimasa
yang akan datang. “Tidak ada alasan yang rasional dalam mencabut
kewenangan penyidikan kejaksaan, terutama dalam tindak pidana korupsi,
karena selama ini prestasi kejaksaan sangat bagus dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Irfan dalam keterangan
tertulisnya, Minggu 16 Maret 2025.
Irfan pun menjelaskan, tolak ukur prestasi tersebut bisa
dilihat dalam beberapa rangkaian kasus besar yang berhasil diungkap
oleh Kejaksaan, diantaranya kasus dugaan korupsi Pertamina yang
merugikan keuangan negara hingga Rp 968,5 Triliun, kasus korupsi PT
Timah yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 300 Triliun,
kasus korupsi BLBI yang merugikan keuangan negara hingga Rp 138
Triliun, kasus korupsi Duta Palma yang merugikan keuangan negara Rp.78
Triliun, kasus korupsi PT TPPI yang merugikan keuangan negara Rp 37
Triliun dan kasus korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara
hingga 22 Trilun.
“Sehingga isu pencabutan kewenangan penyidikan kejaksaan
merupakan pelemahan institusi kejaksaan khususnya dalam memberantas
tindak pidana korupsi dan karenanya demi tegaknya keadilan haruslah
ditolak,” katanya.
Dalam Pasal 6 ayat (1) RKUHAP kewenangan penyidikan
kejaksaan dibatasi hanya pada penyidikan pelanggaran HAM Berat,
sementara penyidikan dalam perkara lain terutama dalam perkara tindak
pidana korupsi dihilangkan.
Pasal 6 ayat (1) RKUHAP bukanlah hukum yang dicita-citakan
(ius constituendum).
“Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) yang memberikan
kewenangan penyidikan kepada kejaksaan terutama dalam tindak pidana
korupsi sudah tepat,” katanya, tulis viva . (tob-01)