Hukum dan Kriminal

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Telah Menerima Berkas Pemalsuan Pagar Laut

Jakarta,hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan
telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait
pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri.

              “Informasinya kemarin (Kamis, 13/3/2025) sore, jajaran
jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum) sudah menerima berkas perkara terkait itu,” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli
Siregar di Jakarta, Jumat, 14 Maret  2025.

         Ia mengatakan terdapat empat berkas perkara yang diterima.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, ditetapkan empat tersangka,
yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa
(Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

           Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus
dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik
atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait
dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17
sertifikat hak milik (SHM) Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

         Area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM
dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20
bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama
perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.(bagus-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *