Jakarta, hariandialog.co.id.- TNI aktif bakal mengisi jabatan sipil
di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Selain kedua jabatan sipil
dalam penegakan hukum itu, TNI aktif juga dapat mengisi 14 jabatan
sipil di 14 kementerian dan lembaga lainnya.
Sebelumnya, TNI aktif sudah mendapat kewenangan untuk
mengisi jabatan atau posisi di 10 kementerian dan lembaga. Menteri
Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, kemudian mengusulkan menambah lima
kementerian Lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI dalam Rapat Kerja
dengan Komisi I DPR, Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam pembahasan lebih lanjut terkait Revisi RUU TNI,
diusulkan lagi satu lembaga yang boleh diisi TNI aktif yakni, Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Merujuk pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI, terdapat 10 jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif
yaitu:
1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Sementara lima jabatan sipil yang juga diusulkan dapat diisi
TNI aktif oleh Kementerian Pertahanan yakni:
1. BNPB
2. BNPT
3. Keamanan Laut
4. Kejaksaan Agung (Kejagung)
5. Kelautan dan Perikanan
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, penambahan BNPP
sebagai jabatan yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif karena
aturan yang ada serta fakta di lapangan. “Dalam Perpres itu, dan dalam
kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan, (di daerah) perbatasan yang
rawan itu memang ada penempatan anggota TNI,” kata TB Hasannudin,
tulis si fajar. (dika-01).