Jakarta, hariandialog.co.id.-Tersangka kasus dugaan korupsi tata
kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode
2018-2023, Mohammad Riza Chalid, sempat absen saat dipanggil Kejaksaan
Agung (Kejagung). Merespons itu, Kejagung dinilai harus cepat
mengambil langkah terhadap Riza Chalid.
“Karena sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) ya harus segera
melakukan sita asetnya. Kecepatan kejaksaan sangat penting, sebelum
aset dilimpahkan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho
Hibnu, kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.
Pemerintah melalui Kejagung, kata Hibnu, dalam proses hukum
korupsi tidak hanya mengejar para pelakunya. Tetapi juga harus
mengejar aset koruptor untuk mengembalikan kerugian negara yang
hilang.
Hibnu mengatakan, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka
kasus impor minyak mentah memiliki nilai yang sangat strategis. Ia
merupakan salah satu pemain minyak pertama atau raja minyak pertama,
sehingga mengetahui seluk beluk dan mekanisme kecurangan dalam impor
minyak.
“Menurut hemat kami, kayaknya kemungkinan dia sebagai
aktornya. Nah ini yang menjadi problem, apakah sebagai aktor ataukah
turut serta. Tapi paling tidak kita sebagai orang awam melihatnya
sebagai pemain lama, broker minyak lama,” ungkap Hibnu.
Hibnu juga melihat dukungan Presiden Prabowo kepada
Kejagung dalam pemberantasan korupsi sangat luar biasa. “Penegakkan
hukum sekarang sudah mendapat backup presiden lebih kuat dibanding
pemerintah sebelumnya. Kalau sebelumnya mungkin kita tidak tahu.
Dukunganya sudah optimal terutama terhadap broker-broker minyak.
Orang-orang minyak itu bukan orang sembarangan,” imbuh dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah
mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata
kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode
2018-2023, Mohammad Riza Chalid kemarin. Namun Riza Chalid tak
mengindahkan panggilan penyidik. “Yang bersangkutan sudah dipanggil
yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak
hadir dan tidak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan di
Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Anang menyebut, penyidik bakal menjadwalkan panggilan kedua
terhadap Riza. Namun dia belum memastikan kapan panggilan kedua itu
dilakukan. “Dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan diagenda
pemanggilan yang kedua,” ucap Anang, tulis dtc. (han-01)
