Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun
mengkritisi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung)
dalam penyidikan perkara korupsi. Menurutnya tak seharusnya kewenangan
Kejagung menyidik korupsi dihapus sebab Kejagung merupakan lembaga
permanen untuk menyidik kasus dugaan korupsi.
“Apakah kemudian kewenangan (penyidikan) lembaga permanen
yang kewenangannya ada pada konstitusi seperti Kejagung akan dialihkan
kepada lembaga yang sifatnya komisi seperti KPK?” kata Gayus melalui
keterangan tertulis, Senin (15-05-2023).
Gayus menuturkan Kejagung sedang gencar-gencarnya melakukan
pemberantasan korupsi. Keberadaan Kejagung, kata Gayus, diatur dengan
undang-undang, sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
“Jadi untuk apa (kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan korupsi)
dihapuskan. KPK kan bisa melakukan supervisi nggak usah dengan
peraturan karena sudah ada UU-nya,” ujarnya.
Gayus menyampaikan, jika dikomparasikan di luar negeri,
penuntutan korupsi juga dilakukan oleh Jaksa. Sekalipun itu dilakukan
lembaga sejenis KPK, penuntutan tetap dilakukan Jaksa. “Mereka hanya
mencegah dan menemukan, lalu diserahkan ke kejaksaan, dan kejaksaan
yang menuntut ke pengadilan,” jelas Gayus yang saat jadi hakim Agung
berkantor di kamar 401, Gedung Mahkamah Agung RI.
Sebelummya seorang advokat Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan
Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
“Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat,” demikian permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari
website MK, Minggu (12-03-2023) tulis dtc.
Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39,
Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase ‘atau kejaksaan’ di UU
Tipikor.
“Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau
Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa
‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau
kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat,” pinta Yasin. (tob).
