Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Bareskrim Polri periode 2008-2009 Komjen Pol (Purn), Susno Duadji untuk bersuara. Dia pun mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh alat penyadapan milik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan itu saja, dia mendesak audit alat penyadapan itu terhadap institusi negara lainnya yang dibeli dengan uang rakyat.
Susno menegaskan, langkah tersebut dinilai mendesak menyusul terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di samping mendorong audit, Susno menilai kasus ini menjadi peringatan serius mengenai keamanan komunikasi pejabat negara.
Susno mempertanyakan sistem pengamanan komunikasi di lingkungan kepresidenan sehingga dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo selama 2 tahun tidak terdeteksi. “Bayangkan presiden selama 2 tahun disadap tidak diketahui. Siapa yang mengamankan sistem komunikasi di lingkungan presiden? Siapa?” ujarnya mempertanyakan.
Selanjutnya, Susno mengatakan audit diperlukan untuk memastikan alat penyadap yang dibeli menggunakan anggaran negara digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas institusi.
“Jadi artinya sudah saatnya kita mengaudit alat yang di Polri, alat yang di Kejaksaan, alat penyadap yang ada di KPK, dan di institusi-institusi lain, itu digunakan untuk menyadap siapa saja,” tegas Susno dalam dialog program “Beritasatu Sore” di Beritasatu TV, Rabu (4/11/2026) ini.
Juga Susno menjelaskan, penyadapan merupakan tindakan yang dibenarkan hukum dan diperlukan untuk mendukung tugas aparat negara. Misalnya Polri menggunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan penegakan hukum, sedangkan aparat intelijen menjalankannya untuk kepentingan keamanan negara.
Tapi, penyadapan menjadi ilegal apabila dilakukan bukan untuk kepentingan yang dibenarkan atau tidak mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.
“Yang tidak halal jika, kalau di Polri ya kita bicara di Polri dahulu, kalau bukan untuk kepentingan penegakan hukum. Dan yang terjadi di Polri, sebagaimana penjelasan Kabareskrim (Komjen Asep Safrudin) pada konferensi kemarin, itu bukan untuk kepentingan penegakan hukum,” ujarnya lagi
Berikutnya Susno juga menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan dalam kasus Listyo Sigit.
Disebut dia, persoalan menjadi serius apabila aturan internal justru dilanggar oleh pejabat tertinggi di institusi kepolisian, tulis prioritas. (tim-red)
