Jakarta, hariandialog.co.id.- Publik bertanya-tanya seputar harta
mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang tercantum di situs
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cuma Rp
51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Profil harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini
sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang
ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya yang mencapai hampir
Rp 1 triliun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan penjelasan.
Menurut Pahala, Zarof Ricar pintar menemukan celah dalam
LHKPN, yaitu dengan melakukan permainan tunai, alih-alih menggunakan
transaksi lewat perbankan. “Kalau 1 triliunnya sih ini namanya
memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai,” kata Pahala kepada
wartawan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Pahala, adanya limitasi dalam jumlah transfer di
bank sebenarnya sangat bermanfaat untuk menjaring transaksi-transaksi
yang mencurigakan.
Dia memberi contoh jumlah transaksi dengan nominal Rp 1 miliar.
Apabila pembatasan transfer dalam sehari Rp 100 juta, maka
dibutuhkan waktu 10 hari untuk mencapai angka tersebut.
“Nanti kalau dia dapat duit setoran, kata kan 1 miliar, harus 10 hari
juga nyetor ke banknya,” kata Pahala.
Menurut Pahala, semua transaksi harus masuk sistem
keuangan perbankan.
Hal itu supaya lebih mudah memantau pergerakan uang, terlebih yang
nominalnya besar dan patut dicurigai tulis tribune.
Terlebih pula hal tersebut bisa meningkatkan pendapatan
pajak karena semua uang yang beredar tercatat dalam sistem. “Kalau
kamu ingat dirjen hubla juga kan tunai di ransel di ruangan 28 M. Akil
Mochtar uang tunai di balik tembok. Jadi intinya orang main tunai ini
mesti dibasmi,” kata Pahala. (bing-01)
