Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polri berhasil memediasi konflik
ketenagakerjaan terkait pembayaran kompensasi PHK dan upah kepada
seratusan buruh. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa
perusahaan akan membayar kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131
buruh senilai Rp 10 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni,
menjelaskan mediasi digelar pada Rabu (3/6/2026). Permasalahan
ketenagakerjaan yang dimediasi melibatkan PT Kerta Gaya Pusaka dengan
131 pekerja yang didampingi serikat buruh. “(Pekerja) telah di-PHK dan
belum dibayar kompensasi PHK serta kekurangan upah yang sudah terjadi
sejak tahun 2021,” kata Irhamni, Minggu, 7 Juni 2026
Mediasi tersebut dihadiri Irhamni yang juga menjabat sebagai
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri. Selain itu, hadir pula Andi Gani
Nena Wea selaku Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan beserta para
pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka. “Akhirnya diperoleh titik
temu bahwa perusahaan akan membayar kompensasi PHK dan upah kepada 131
pekerja sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.
Menurut Irhamni, keberhasilan ini menjadi bukti peran Polri
dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, masalah
ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog untuk mewujudkan
keadilan restoratif.
“Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata peran Polri
dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh
masyarakat dengan memastikan penegakan hukum yang dilakukan
mengedepankan dialog agar terwujud keadilan restoratif serta
terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Indonesia,” katanya,
tulis dtc. (salim-01)
