Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang berkantor di Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Jakarta Selatan,
menunda semua persidangan hari Rabu (23 Juni 2021) dengan batas waktu
ditentukan dikemudian hari.
Keputusan menunda sidang yang sudah dijadwalkan hari
Rabu, oleh pihak pengadilan setelah Ketua Pengadilan bersama Wakil
Ketua PN Jakarta Selatan melihat langsung dari lantai dua banyaknya
para pihak yang berperkara. Pemandangan banyaknya para pihak baik
hanya untuk perkara perdata. Sementara untuk pidana karena jadwal
untuk pidana siang hari.
Penundaan sidang yang dimulai hari Rabu kemarin itu
disamping ada 4 orang panitera pengganti dan pegawai maupun honor
serta satu orang petugas keamanan yang positip covid-19. “Jadi semua
sidang ditunda sesuai arahan pimpinan. Penundaan sidang di ruang
sidang melalui majelis hakim dari masing-masing perkara. Kalau majelis
kami hari ini sesuai jadwal pidana. Namun, walau demikian semua
ditunda,” kata Haruno Patriadi selaku Humas PN Jakarta Selatan.
Haruno juga menanbahkan, untuk sidang selanjutnya para
majelis akan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk hadir
sidang. “Jadi semua yang ditunda hari ini maupun besok – besok untuk
sidang kelanjutannya akan ada panggilan dari pengadilan. Kan alamat
para pihak yang berperkara jelas dan bahkan ada nomor kontak person
pengacara bisa dihubungi untuk jadwal sidang berikutnya. “Jadi mohon
maaf terkait HIR untuk masa sekarang ini kita kesampingkan mengingat
situasi covid-19 yang semakin meningkat jumlah korbannya. Jadi kita
mau sehat semuanya untuk itulah sidang kita tunda,” jelas sang Humas
itu.
Terkait adanya keluarga besar pengadilan yang positip
covid-19, pihak pengadilan sudah mulai melakukan penyemprotan semua
ruangan maupun lingkungan. “Selama ini setiap minggu disemprot kok.
Dan bahkan besok kamis akan ada penyemprotan besar besaran bantuan
dari BTN,” kata Achmad Firdaus selaku Sekretaris PN Jakarta Selatan.
Memang, jumlah berperkara setiap harinya bertambah
terus khususnya yang manual. Kalau yang e-court sudah menggunakan ITE.
Jadi para pihak tidak perlu lagi hadir di penadilan cukup menggunakan
e-court. (tob).
