Denpasar, hariandialog.co.id. – Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella
Angeli Parinussa (19), kembali menyita perhatian di Pengadilan Negeri
(PN) Denpasar. Vienna yang dinyatakan bersalah karena mempromosikan
situs judi online, mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang
meliput saat keluar dari ruang sidang.
Sikapnya itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh
Suastini membacakan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer
JPU,” ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa
(14/10/2025).
Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE
karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman yang
dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Ni Putu Eriek Sumyanti, yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Hakim menyebut, perbuatan Vienna bertentangan dengan
program pemerintah dalam upaya memberantas perjudian.
Setelah mendengar putusan, Vienna bersama penasihat hukumnya
menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus Vienna bermula dari aksinya mempromosikan situs judi
online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa, yang
memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Aksi itu dilakukan sejak
Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.
Vienna menerima bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu
untuk setiap unggahan. Endorse tersebut diterimanya dari seseorang
bernama Cindy melalui WhatsApp, dengan pembayaran langsung ditransfer
ke rekening pribadinya, tulis dtc (sim-01)
