Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Budi Setio atas nama
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur meminta kepada majelis hakim PN Jakarta
Timur agar terdakwa Viqki Hidayatullah bin (alm) Sarifudin dengan
pidana penjara selama 5 tahun denda Rp.1 miliar
Hukuman 5 tahun penjara itu disampaikan jaksa Budi Setio
dalam surat tuntutannya.
Disamping pidana kurungan badan juga harus membayar biaya
perkara Rp.5 ribu serta bila denda Rp.1 miliar tidak dibayar lunas
selama 3 bulan, maka harta bendanya disita dan jika belum dibayar
lunas maka di ganti kurungan badan 190 hari.
Jaksa menyebutkan terdakwa Viqki Hidayatullah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan
jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika dalam bentuk
tanaman
Kasusnya sebut jaksa berawal pada hari Kamis tanggal 27
November sekira pukul 11.00 Wib Saksi FAZRIANSYAH bin (Alm) SUTARDI
meminta Terdakwa untuk menemani pergi ke Lapas Narkotika kelas II A
Jakarta yang beralamat di Jl. Bekasi Timur Raya No. 170 Rt. 008/014
Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur dengan
maksud memasukan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas untuk kakak
iparnya yang bernama DZUL FAUZI RIZNU HALIM bin RIZKY ANWAR HALIM.
Permintaan rekannya itu ditolak, namun dipaksa untuk
sebentar dan diajak ke dalam Lapas. Namun, akhirnya masuk dan di dalam
toilet Lapas Narkotika, memasukkan narkotika itu ke dalam bungkus
rokok untuk diserahkan kepada Dzul Fauzi Riznu Halim. Akan tetapi
belum sempat diserahkan narkotika yang yang dimasukkan ke dalam bukus
rokok merek GEBOI itu jatuh lalu diambil tukang sapu selanjutkan jadi
perkara karena rekannya terdahulu sudah ditangkap duluan, (bing)
