Jakarta, hariandialog.co.id.- Panitera Pengadilan Tinggi
Banten yang mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina
Pertiwi, SH,MH, yang kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Wanita Pondok
Bambu, Jakarta Timur, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dituntut 4
tahun penjara.
Tuntutan 4 tahun penjara dan harus membayar denda ke
negara Rp.500 juta subsidair 3 bulan kurungan, disampaikan saat
membacakan surat tuntutuan. “Kami meminta agar terdakwa Rini Pertiwi
dihukum 4 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan
Tipikor Jakarta, baru-baru ini.
Menurut jaksa, terdakwa Rini Pertiwi terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah karena menerima uang atau di suap sebesar
Rp.1 miliar dalam rangka pengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina.
“Menuntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama
terdakwa menjalani masa tahanan,” demikian jaksa dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Rini Pertiwi oleh Jaksa Penuntut Umum dipersalahkan
melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi di pasal tersebut “Telah menerima hadiah padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai
akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika
antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan
ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu
perbuatan berlanjut,” demikian jaksa dalam surat dakwaannya, tulis sk.
(han-01)
