Blora, hariandialog.co.id.– Agus Sutrisno atau lebih dikenal Agus
Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menerabas jalan
yang baru dicor. Dia merespons penetapan tersangka itu dengan
menganggap prosesnya terlalu cepat dan dia tidak merasa melakukan
perusakan.
“Kalau kita kooperatif selaku terduga tersangka. Tapi yang
saya keluhkan seperti ini, kenapa Polres secepat ini menjadikan saya
tersangka,” ucapnya saat dihubungi detikJateng, Selasa (10/3/2026).
Agus sebelumnya dilaporkan ke polisi atas aksinya yang diduga
dengan sengaja menerjang cor basah secara bolak-balik. Sehingga cor
terdapat bekas ban motor.
Laporan dilayangkan oleh pelaksana proyek Hermawan Susilo di
Polres Blora, dengan bukti laporan dengan nomor, STTLP/ 67
/II/2026/Res Blora/ Jateng. Dia melaporkan dugaan tindak pidana
perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan Kabupaten yang
terletak di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang terjadi
pada hari Jumat,20-03-2026. Tulis dtc. (nanang-01)
