Serang, hariandialog.co.id.- MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Serang
menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa La Van
Phuong.
Warga negara asing asal Vietnam itu terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan mengangkut sisik trenggiling, hewan yang
terancam punah. “Terbukti mengangkut bagian-bagian dari satwa yang
dilindungi,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan dalam sidang pada
Selasa, 15 September 2026.
La Van Phuong terbukti terlibat dalam kasus pengiriman
sebanyak 26 koli berisi sisik trenggiling dengan berat 796,34
kilogram. Barang tersebut diangkut Kapal MV. HOI AN 8 berbendara
Vietnam yang dinahkodai terdakwa.
Majelis hakim menyebutkan ketentuan yang dilanggar
terdakwa adalah Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Putusan hakim itu lebih rendah sari tuntutan jaksa penuntut
Kejaksaan Negeri Cilegon yang menuntut sepuluh tahun penjara. Selain
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama
delapan tahun. Majelis hakim yang beranggotakan Hakim Rendra dan Hakim
Diah Astuti Miftafiatun juga mendenda terdakwa dengan denda sebesar Rp
1 miliar, tulis tempo. (opik-01)
