Yogjakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, menyampaikan pesan tegas kepada Menteri
Keuangan yang baru, Suahazil Nazara, agar segera mengevaluasi dan
mencabut kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta
Dana Keistimewaan (Danais).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah menekan kemampuan fiskal
daerah dan menghambat pelaksanaan berbagai program prioritas yang
menyentuh langsung kebutuhan masyarakat
Eko menjelaskan bahwa berdasarkan Perda APBD DIY Nomor 9
Tahun 2025 dan Pergub DIY Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD
2026, belanja daerah semula ditetapkan sebesar Rp5,41 triliun. Namun,
setelah adanya rapat di Kementerian Keuangan, Dana Keistimewaan DIY
dipangkas dari Rp1,58 triliun menjadi Rp1 triliun.
Pemangkasan sebesar Rp581 miliar tersebut membuat Pemda DIY
harus menyesuaikan anggaran melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2026,
sehingga total belanja daerah turun menjadi Rp4,83 triliun.
“Pemangkasan ini bukan hanya berdampak pada angka di atas kertas,
tetapi juga pada kemampuan daerah menjalankan program pembangunan yang
sudah direncanakan,” ujar Eko Suwanto.
Ia menilai kebijakan tersebut mengancam keberlanjutan berbagai
program publik, mulai dari penanganan kemiskinan, penciptaan lapangan
kerja, hingga upaya menekan angka stunting dan memperkuat
kesiapsiagaan bencana.
Selain Dana Keistimewaan, Eko juga menyoroti pemangkasan Dana
Desa yang terjadi di empat kabupaten di DIY. Tahun 2026, rata-rata
Dana Desa turun hingga 74 persen, dengan rincian Kulon Progo 71
persen, Bantul 78 persen, Sleman 75 persen, dan Gunungkidul 71 persen.
Penurunan drastis ini, menurutnya, berpotensi menghambat pembangunan
di tingkat desa dan memperlambat pemulihan ekonomi masyarakat.
“Pemangkasan Dana Desa jelas berdampak langsung pada
masyarakat. Desa adalah ujung tombak pembangunan, dan ketika
anggarannya dipotong, maka pelayanan publik di tingkat akar rumput
ikut terganggu,” tegasnya, tulis viva. (anang-01)
