Jakarta, hariandialog.co.id.- KETUA tim sembilan Kejaksaan Agung,
Rudi Margono, mengungkapkan penyidik telah menyita puluhan bidang
tanah senilai miliaran rupiah di kasus dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
Febrie Adriansyah.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan
kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau
bangunan,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta
Selatan, pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Rudi, 38 objek aset tersebut ditaksir kurang
lebih senilai Rp 846 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 27
lembar saham perusahaan. Namun, dia tak mendetailkan aset-aset
tersebut milik siapa maupun disita di mana.
“Kami paham betul, jangan sampai ini (menjadi) sangkaan, dakwaan belum
dibacakan, sudah bergulir di-publish,” tutur Jaksa Agung Muda
Pengawasan itu. Menurut Rudi, jaksa menjunjung asas praduga tak
bersalah. “Pastinya dalam waktu dekat perkara ini, apabila
dilimpahkan, akan sangat terbuka untuk kita semua.”
Pada kesempatan ini, Rudi mengatakan, ketiga tersangka
dijerat dengan pasal TPPU. Selain Febrie Adriansyah, ada advokat Don
Ritto dan pengusaha Nurman Herin. Khusus Febrie, jaksa menjeratnya
dengan pasal pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.
“Dugaan pemerasan, Pasal 12e UU Tipikor,” kata Rudi.
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, pernah
mempersoalkan penggabungan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan
TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Dan memandang,
penyidikan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal alias
predicate crime seharusnya dilakukan terlebih dahulu, tulis tempo.
(tim-red)
