Jakarta. hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui
Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono menyebut penanganan perkara
yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kini memasuki tahap akhir
Meski demikian, perkara tersebut belum dilimpahkan ke
pengadilan. Kejagung masih menyelesaikan proses akhir sebelum masuk ke
tahap hukum berikutnya.”Perkaranya belum dilimpahkan. Namun, proses
finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap
selanjutnya,” kata Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, saat jumpa
pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi menjelaskan, tahap berikutnya berupa penyerahan
tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum
(JPU). Ia berharap penyerahan tersebut dapat dilakukan dalam waktu
dekat.
Rudi mengatakan penyidik nantinya menyerahkan tersangka dan
barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah
proses tersebut dilakukan, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani persidangan.
Rudi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan
pemerasan dalam penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri serta dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, penyidik masih menunggu
pernyataan kelengkapan berkas perkara dari penuntut umum. “Teknis
penyidikan menurut tim sembilan dianggap sudah selesai. Kita menunggu
pernyataan lengkap, P21 dari penuntut umum,” pungkasnya.
Dengan demikian, penanganan perkara Febrie masih berada pada tahap
penyelesaian administrasi dan kelengkapan berkas sebelum tersangka
serta barang bukti diserahkan kepada JPU, berita1. (tim-red)
