Jakarta, hariandialog.co.id.- – Partai Golkar dan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold sekitar 5% dalam pembahasan revisi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji
mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepahaman dalam pertemuan
jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan Dewan Pimpinan
Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jakarta, Senin (14/9/2026). “Ya, kita
bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen)
moderat saja, sekitar 5%,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di
Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Sarmuji, usulan ambang batas parlemen 5% dinilai
rasional untuk diterapkan pada pemilu legislatif mendatang. Angka
tersebut, kata dia, berkaitan dengan keinginan Golkar agar sistem
kepartaian dan sistem pemilu berjalan selaras dengan sistem
pemerintahan presidensial.
Ia menilai sistem presidensial semestinya ditopang oleh
sistem multipartai sederhana, bukan multipartai ekstrem yang membuat
jumlah partai di parlemen terlalu banyak.”Semestinya multipartai
sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya
tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar
fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem
kepartaian,” ujarnya.
Golkar-PKS
Sebelumnya, DPP Partai Golkar menerima kunjungan jajaran DPTP PKS di
Jakarta, Senin (14/9/2026) malam. Pertemuan tersebut membahas sejumlah
isu strategis, termasuk poin-poin krusial dalam rencana revisi UU
Pemilu.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan
pembahasan diarahkan untuk membangun sistem pemilu yang tetap
mencerminkan suara rakyat sekaligus mendorong hadirnya anggota DPR
yang berkualitas. “Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap
mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota
DPR yang berkualitas,” ujar Bahlil.
Selain revisi UU Pemilu, pertemuan Golkar dan PKS juga membahas
penguatan komunikasi dan kerja sama kedua partai. Kedua partai turut
membahas dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS
Muhammad Kholid ditugaskan untuk membahas lebih lanjut format kerja
sama antara Golkar dan PKS.
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dari
jumlah suara sah nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 414
ayat (1) UU Pemilu. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut hanya tetap berlaku
untuk Pemilu DPR 2024.
Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, MK menyatakan norma serta
besaran ambang batas parlemen harus diubah dengan berpedoman pada
persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah.
Dengan demikian, usulan ambang batas parlemen sekitar 5% yang
disampaikan Golkar dan PKS menjadi salah satu poin yang berpotensi
masuk dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu untuk menghadapi Pemilu
2029, tulis berita1. (dika-01)
