Menjelang Hari Raya 2025, Pemkab Majalengka Belum Menerbitkan Larangan Kendaraan Dinas Dibawa Mudik

Majalengka.hariandialog.co.id- Dalam rangka menjelang hari raya idul Fitri 2025,Pemkab Majalengka belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbawan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran baik roda 4 maupun roda 2 bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pembak Majalengka

Larangan tersebut sesuai surat edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas baik di tingkat OPD kabupaten,Kantor kecamatan dan unit kerja lainya yang di bekali dengan kendaraan plat merah.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo mengatakan, kendaraan dinas hanya bisa digunakan terkait tugas kedinasan bukan kepentingan pribadi.
“KPK mengimbau kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya kepada RRI, Minggu (23/3).
KPK juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menolak segala bentuk penerimaan. Serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama pada saat Hari Raya Idulfitri.Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” tegasnya.
Budi mengingatkan kepada para ASN dan PN, untuk melaporkan kepada KPK, jika mengalami pemberian tersebut.” para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” kata Budi.
Sebab bisa menimbukankonflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik. mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan. Seperti, mengimbau agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk lainnya.
Bupati Majalengka Drs.H.Eman Suherman.MM saat di hubungi melalui saluran teleponya tidak mau mengikat begitu pula saat di hubungi melalui pesan singkat whastApp-nya termasuk pesan singkat Melaui ajudanya hingga berita ini di turunkan tidak ada jawaban.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka H. Gatot Sulaeman, AP., M.Si. mengatakan,”Maaf saya sejak tahun 2021 sudah tidak.mendapatkan kendaraan dinas jabatan ataupun operasional” ujar kepala Plt BKPSDM Majalengka.(Ayub)