Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi
Sadewa menyatakan pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terkait
kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun mendatang.
Menurut Purbaya Yudhi, peluang penurunan tarif tetap
terbuka, namun sangat bergantung pada hasil analisis lapangan. “Nanti
saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih
cukai rokok itu,” kata Purbaya usai rapat terbatas Stimulus Ekonomi di
Kantor Presiden, Senin, 15 September 2025.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan adanya dugaan praktik
kecurangan dalam peredaran cukai rokok palsu. Pemerintah, kata
Purbaya, akan menelusuri lebih jauh potensi kebocoran penerimaan
negara akibat hal tersebut. “Katanya ada yang main-main, di mana
main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan
cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya
bergerak,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, arah kebijakan cukai rokok akan
ditentukan setelah evaluasi menyeluruh selesai dilakukan. “Kalau mau
diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya
dapatkan dari lapangan,” tandas Purbaya.
Moratorium Tarif Cukai Sementara itu, isu moratorium atau
penundaan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), termasuk rokok,
kembali diusulkan selama 3 tahun ke depan.
Hal ini menyusul kabar efisiensi yang dilakukan pabrikan
rokok, termasuk PT Gudang Garam Tbk. (GGRM).
Ekonom Senior dan Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Wijayanto Samirin mengatakan, pihaknya melihat kondisi
industri hasil tembakau (IHT) makin tertekan lantaran dipicu pelemahan
daya beli, peredaran rokok ilegal, dan kebijakan cukai eksesif, tulis
bisnis. (pitta-01)
