Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa mengungkap ada perusahaan baja asal China dengan
pendapatan Rp4 triliun per tahun tetapi tidak membayar pajak.
Purbaya mengaku sudah mengantongi nama perusahaan tersebut. Perusahaan
nakal itu menjual langsung baja ke pembeli, tanpa membayar pajak
pertambahan nilai (PPN).
“Pajak juga banyak industri liar yang enggak kena pajak. Yang
saya tahu baja dan bahan bangunan. Pengusahanya dari China, punya
perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia .
Jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN,” kata Purbaya
ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, 08 – 01 – 2026
Purbaya menegaskan akan menindak perusahaan tersebut. Ia
mendengar satu perusahaan baja saja potensi pendapatannya bisa
mencapai Rp4 triliun per tahun. “Kalau pajak saja dari orang yang
sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih, jadi besar. Banyak
perusahaan,” katanya.
Ia bahkan menuding jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Bea
Cukai seolah tutup mata dengan kondisi tersebut. “Tapi yang saya heran
adalah ada perusahaan yang familiar, perusahaan dari asing bisa
beroperasi di sini, sementara orang pajak selama ini seperti agak
tutup mata,” imbuh Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga bercerita sempat
disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto saat retreat Kabinet Merah
Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo mengatakan apakah mau dibohongi terus oleh orang
Direktorat Jenderal Pajak serta Bea Cukai. Namun, pertanyaan itu tak
langsung dilontarkan ke Purbaya. “Saya disindir lagi dalam pertemuan
kemarin dengan presiden di Hambalang, dia bilang apakah kita akan mau
dikibulin terus oleh (orang) Pajak dan Bea Cukai? Itu pesan ke saya
dari presiden, walaupun dia nggak melihat ke saya, tapi deg kan ke
sini,” kata Purbaya.
Purbaya menyebut bahwa Prabowo menyoroti praktik pelaporan
nilai barang yang tak sesuai (under invoicing) yang masih sering
terjadi dan melibatkan pegawai DJBC. Kemudian, praktik penghindaran
pajak yang melibatkan pegawai DJP. “Ada praktik under invoicing yang
masih besar yang tidak terdeteksi di pajak dan bea cukai,” ungkap
Purbaya, tulis cnni. (pitta-01)
