
Denpasar- hariandialog.co.id – Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi praktik pengelolaan sampah berbasis desa yang diterapkan di Kabupaten Badung. Ia mendorong agar sistem tersebut disusun lebih sistematis sehingga dapat direplikasi di seluruh desa di wilayah Badung.
“Saya melihat langsung pengolahan sampah di tingkat desa. Saya meminta Bapak Bupati menyusun program secara sistematis agar praktik baik seperti di Desa Bongkasa Pertiwi dan Darmasaba apat diterapkan di seluruh desa di Kab.Badung. Target kita bulan Maret ini sudah harus jelas karena berhubungan langsung dengan pengurangan beban sampah ke TPA Suwung,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menegaskan hal itu saat Kunjungan Kerja ( Kunker ) peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3, didampingi. Bupati Adi Arnawa dan Gubernur Wayan Koster.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh pengelola swakelola tidak lagi mengirim sampah ke TPA dalam kondisi tercampur,.“.Pemerintah pusat memberikan dukungan berupa bantuan alat wood chipper untuk penanganan sampah kayu dan biomassa laut serta dukungan teknis penggunaan incinerator khusus pengelolaan sampah laut di wilayah Badung,” ungkapnya.

Melalui penguatan sistem pengelolaan sampah dari tingkat hulu berbasis desa, Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan TPA Suwung ke depan hanya menerima residu akhir yang memang tidak dapat diolah kembali, sehingga tekanan terhadap lingkungan dapat dikurangi secara signifikan.
Tidak Pilah Tidak Diangkut
Peninjauan dilakukan di dua lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yakni TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi serta TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kec.Abiansemal,bertujuan memastikan implementasi kebijakan pemilahan sampah dari sumber berjalan efektif sekaligus melihat secara langsung praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat mampu menekan timbulan sampah sebelum menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Saya bersama Bapak Gubernur memastikan TPS3R di Badung berfungsi optimal mampu mengurangi beban TPA. Strateginya edukasi berbasis disiplin; sampah organik diselesaikan di tingkat rumah tangga, sedangkan, sampah anorganik wajib dipilah. Jika tidak dipilah, maka sampah tidak diangkut,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan “Tidak Pilah, Tidak Angkut” di Desa Bongkasa Pertiwi dan Desa Darmasaba salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat desa.
Kebijakan ini, diimbangi penerapan mekanisme sanksi sekaligus penghargaan mendorong kedisiplinan masyarakat memilah sampah,“Kami menerapkan keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Warga tidak memilah sampah tidak diangkut. Sebaliknya, warga yang disiplin memilah sampah mendapat reward sebagai apresiasi,” jelasnya.
. “Ke kami memperkuat motivasi desa melalui kompetisi pengelolaan sampah antar desa dan kelurahan dengan hadiah menarik. Ini sebagai bentuk reward sekaligus mendorong inovasi desa dalam mengelola sampah dari hulu serta memperkuat gerakan masyarakat pengelolaan sampah berbasis sumber,” ungkapnya.
Selain itu, inovasi pengelolaan sampah tingkat desa diperkuat melalui integrasi hukum adat. Pemerintah desa bersinergi dengan desa adat melalui penerapan pararem menegakkan komitmen pemilahan sampah dengan sanksi adat bagi warga yang melanggar.
“Hal ini bisa dikolaborasikan antara pemerintah desa dengan desa adat melalui penerapan pararem untuk menegakkan komitmen pemilahan sampah. Pendekatan ini dinilai efektif karena masyarakat Bali sangat menghormati lembaga adat,” pungkas Adi Arnawa. ( */NL )
