Lampung, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung
Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., melantik dan mengambil sumpang tiga
pejabat eselon III di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
pada Kamis, 5 Maret 2026 bertempat di Gedung Aula Kejaksaan Tinggi
Lampung. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo,
SH, LLM., melantik dan mengambil sumpang tiga pejabat eselon III di
wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 5 Maret
2026 bertempat di Gedung Aula Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelantikan dan serah terima jabatan para pejabat yang akan menduduk
posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tersebut turut disaksikan oleh
para pejabat di lingkungan Kejati Lampung.
Pelantikan Pejabat Eselon III ini sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Pebruari
2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan
Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Para pejabat yang dilantik itu adalah Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H.,
sebagai Kajari Lampung Barat, Rolando Ritonga, S.H.,M.H., sebagai
Kajari Tulang Bawang, dan Didik Sudarmadi, S.H.,M.H., sebagai Kajari
Tulang Bawang Barat.
Arahan Kajati Lampung
Kajati Lampung dalam amanatnya mengingatkan bahwa jabatan merupakan
amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan
dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara khusus, Kajati Lampung menekankan kepada Kajari yang baru
dilantik diharapkan mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah,
meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga
kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Pejabat Eselon III memegang peran strategis sebagai penggerak utama
pelaksanaan tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut untuk mampu
bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada
hasil.
Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam
mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi
pada kepentingan publik.
Seluruh pejabat yang dilantik diminta untuk segera menyesuaikan diri,
memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan
aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan
pengamanan pembangunan strategis di daerah.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung RI, Kajati Lampung mengingatkan
agar seluruh jajaran senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri
Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta
menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum
harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip
kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan dapat memberikan
energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi
Lampung, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan
terpercaya.
Kegiatan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan
berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian
ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik, rils (bing-01)
