
Drs.Asep Wahyu, S.Ip,MMPLH Sekda Bandung Barat
KBB, hariandialog.co.id- Dalam rangka upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030, Pemerintah Kab. Bandung Barat menyatakan siap berperang melawan stunting.
Tindakan nyata dalam memerangi stunting tersebut dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.
“Perbup tersebut sudah tidak adaptable dengan kondisi saat ini. Pasalnya, sudah ada Perpres No. 71 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia. Sehingga perlu adanya penyesuaian legal formal tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kab. Bandung Barat,” terang Pelaksana Harian ( Plh ) Sekda Kab. Bandung Barat, Asep Wahyu’kepada harian dialog di ruang kerja nya,baru-baru ini.
Ada beberapa hal mendasar yang membuat Perbup tersebut wajib direvisi dengan peraturan baru, diantaranya tidak adanya target dan sasaran yang jelas serta tidak disebutkannya siapa harus berbuat apa. Sedangkan dalam Raperbup baru semuanya disebutkan dengan jelas dan detail.
“Dengan adanya revisi terhadap Perbup No. 53 Tahun 2019 diharapkan angka stunting di Bandung Barat bisa menurun karena sudah memiliki legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan yang dimiliki pemerintah pusat dengan capaian target yang lebih jelas,” ujarnya
Dengan demikian, pada penganggaran Tahun 2024 target penurunan angka stunting dapat lebih menukik dan khusus dengan legal formal terbaru dengan target mendekati angka nasional.
“Dan penanganan stunting di Kab. Bandung Barat harus dilakukan secara terstruktur yang dimulai dari hulu hingga hilir yang bersifat preventif hingga kuratif,” jelas Plh Sekda Bandung Barat. (Nagon)
