Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Mendikbud Nadiem Makarim
atas tuduhan dugaan melakukan tindak pidana korupsi Program
Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, melawan dengan cara
mempraperadilankan Kejaksaan Agung RI.
Permohonan praperadilan yang diajukan kepada Kejaksaan Agung
melalui praperadilan, hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta Selatan dan dimulai pada hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025.
“Insyaallah siap hadir,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna di kepada
wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang, menyebut, surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diberikan ke jaksa penuntut umum
(JPU) dan KPK. Anang pun menegaskan penyidikan yang dilakukan Kejagung
sesuai dengan prosedur. “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak
kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,
kepada KPK sudah,” tuturnya.
Seperti terlihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan
praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN
JKT.SEL. Tergugat dalam praperadilan ini ialah Kejaksaan Agung RI cq
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” demikian tertulis dalam
laman SIPP PN Jaksel yang dilihat pada 3 Oktober 2025, pagi hari (tob)
