Batam, hariandialog.co.id.- Nelayan-nelayan di Bintan, Kepulauan Riau
(Kepri), mengaku khawatir dengan langkah pemerintahan Joko Widodo
(Jokowi)-Ma’ruf Amin membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut
setelah 20 tahun ditutup.
Mereka mengaku khawatir itu akan berdampak pula pada ruang
hidup mereka, terutama tempat mencari ikan di lautan.
Salah satu yang keberatan atas ekspor pasir laut itu adalah
Irwan yang merupakan n elayan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung
Kijang, Bintan.
Menurutnya aktivitas tambang pasir laut untuk diekspor itu
berpotensi merusak ekosistem laut. Dia mengatakan apabila pasir laut
itu dikeruk, air laut akan keruh dan merusak habitat ikan laut
sehingga mengganggu kelangsungan mata pencaharian nelayan di sana.
“Yang pasti, kami Nelayan pesisir ini otomatisnya terancam. Kalau kami
kan Nelayan, menangkap ikan. Kalau enggak ada hasil laut, gimana kami
mau cari makan,” kata Irwan saat dihubungi CNNIndonesia.com Jum’at
(13-9-2024).
Fairul, nelayan dari Desa Tanjung Berakit, Kecamatan Teluk
Sebong, Bintan mengatakan sebagai rakyat kecil mereka tak memiliki
kuasa besar untuk bisa menghalangi kegiatan ekspor pasir laut yang
sudah dibuka pemerintah.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah tak memberikan izin
tambang pasir laut untuk diekspor secara membabi buta dan berdampak
besar bagi nelayan hingga habitat di lautan. “Ya saya berharap,
Pemerintah tidak membabi buta lah bang, Yang jelas kita mau
menghalangi Pemerintah enggak bisa juga. Yang jelas di tempat kami
kerja di situ, di kelong kami, jaring kami dikeruk, memang sudah
mematikan periuk kami, jangan mematikan mata pencarian. Kalau tidak
mengganggu ya enggak masalah,” ujar Fairul, kepada CNNIndonesia.com,
Jumat ini.
Irwan yang sehari-hari mencari ikan dan kepiting menggunakan
alat tangkap jaring dan bubu itu berharap apabila pertambangan pasir
laut untuk diekspor dilakukan di Bintan, maka harus ada ganti rugi
bagi Nnlayan. “Ganti ruginya, biasanya seperti uang lah gitu, per
bulannya berapa, gitu kan. Selagi mereka masih operasi,” ujarnya tulis
cnni.
Fairul juga mengatakan apabila kegiatan tambang pasir laut
untuk diekspor itu mematikan mata pencarian nelayan pesisir,
pemerintah harus memberikan ganti rugi. “Tapi dampaknya, kalau kita
nggak bisa kerja ni, kerugian kita sekian. Kalau ada kompensasi dari
Pemerintah, program dari Pemerintah apa boleh buat lah, kita tidak
bisa menghalangi juga,” katanya. (tob-01)
