Malang, hariandialog.co.id- Sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit
Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang
dijadikan pabrik narkoba ganja sintetis, ekstasi, dan xanax (obat
penenang). Ada 5 orang asal Bekasi, Jawa Barat yang mengelola pabrik
narkoba itu.
Para tersangka itu berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC
(23), SS (28). Diketahui 4 tersangka dalam proses produksi narkoba
bertugas menyiapkan peralatan, sedangkan untuk YC berperan sebagai
peracik produk jadi.
Tempat pembuatan 3 jenis narkoba itu berada di salah satu
ruangan yang letaknya dekat dengan ruang tamu. Ruangan itu terbagi
menjadi dua dengan batas sekat plastik berwarna biru yang dibentuk
menyerupai tirai.
Pantauan detikJatim, di ruangan paling dalam terdapat mesin
mixer dan mesin adonan untuk produksi narkoba. Kemudian untuk sisi
lain ruangan itu terdapat mesin adonan, mesin ayak, mesin cetak, serta
oven.
Dalam pembuatan 3 jenis narkoba para tersangka ini dipandu
atau diarahkan oleh seorang WNA Malaysia yang saat ini masih dalam
pencarian. Panduan itu dilakukan dari jarak jauh dengan fasilitas
daring aplikasi video conference. “Para pelaku dan pengendali ini
tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak
menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Kabareskrim Polri
Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP clandestine laboratory
itu, Rabu (3-7-2024).
Pabrik narkoba terselubung ini berhasil dibongkar dari
pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pada 29 Juni 2024 lalu
Bareskrim Polri mendapatkan temuan lokasi transit narkoba jenis ganja
sintetis di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan lokasi transit tersebut, polisi
mengamankan 3 tersangka yakni RT (23), IR (25) dan HA (21). Selain
itu, petugas juga mengamankan sebanyak 23 kg ganja sintetis. Tulis dtc
Melalui temuan itu, petugas kepolisian melakukan pendalaman
dan profiling hingga mengerucut bahwa barang tersebut didapat dari
pabrik yang berada di wilayah Malang. Polisi pun akhirnya menggerebek
pabrik narkoba di Jalan mendapatkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1,2 ton ganja sintetis,
25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku
setara dengan 2 ton produk jadi. Petugas juga menemukan beberapa zat
kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi.
Selain bahan baku dan produk jadi, polisi juga mengamankan
alat pembuatan yang berupa mesin pencacah, mesin pencetak, mesin
pemanas, beserta cooler. (tur-01)
