
Indramayu,hariandialog.co.id- sepekan sudah menjadi sorotan dan viral di Medsos publik kota mangga dengan beredarnya transaksi berupa munculnya resi pembayaran Milik Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Jabar.
Dengan beredarnya resi pembayaran tersebut seseorang bernama Efendi seorang Purnawirawan TNI akhirnya menyoal.
Efendi menganggap adanya dugaan yang mencurigakan dalam transaksi Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu senilai Rp 2 miliar .
Dari kecurigaan transaksi itulah Purnawirawan Efendi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Jumat (20/11/2025).
Menurut Efendi pada resi yang menjadi alat bukti utama tersebut tertulis jelas ditujukan kepada PT. Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) Cirebon. Menurut Efendi, inilah titik paling mencurigakan yang membuat publik, dan berharap agar pihak Kejati segera turun tangan dan memeriksa siapapun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.
Efendi juga menemukan kejanggalan baru yang memperkuat dugaan adanya hal menyimpang dari klarifikasi Direktur Utama Perumdam, Nurpan yang mengklaim bahwa transfer, “biaya operasional” tersebut adalah pembayaran untuk tagihan air curah.
”Alasan Dirut itu kontradiktif. Pertama, Perumdam Indramayu diketahui bekerja sama dalam hal air curah dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT. BRS. Kedua, PT. BRS adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air minum,” terangnya saat ditemui awak media di Kejati Bandung, Jumat, (20/11/2025)
Keterangan pada resi jelas bertolak belakang .” ‘ Ujar Efendi.
Kata dia, hal lain yang meruntuhkan logika, bahwa dari beberapa sumber menginformasikan kepadanya, kantor PT. BRS sudah lama tutup dan tidak memperlihatkan aktivitas bisnis, sehingga bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang sudah vacum tiba-tiba memiliki tagihan air curah senilai Rp 2 miliar kepada Perumdam.
”Transaksi ini yang dikamuflasekan sebagai “biaya operasional,” diduga kuat hanyalah kedok untuk menyalurkan dana secara gelap melalui penyalahgunaan wewenang dan mengarah kepada tindak pidana korupsi atau merugikan negara”, tandasnya.
Oleh karenanya, laporan resmi ke Kejati Jabar ini menjadi desakan agar Kejati tidak hanya mengusut skandal ini, tetapi juga membongkar jaringan dan motif di balik pemilihan PT. BRS sebagai pihak penerima dana. Memeriksa identitas, kepemilikan, dan riwayat transaksi PT. BRS adalah kunci untuk mengungkap dugaan “kebusukan” yang lebih besar dalam manajemen Perumdam.
Efendi juga menyayangkan kebisuan Komisi 3 DPRD, Inspektorat, dan Bupati (selaku Kuasa Pemilik Modal).
Sementara sebelumnya pihak Perumda melalui Dirut PDAM Nurpan telah melakukan klarifikasi.
Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Nurpan mengaku pihaknya telah mentransfer uang sebesar Rp2 Miliar ke PT BRS di Kuningan.
Dana yang ditransfer itu sebagai uang cicilan hutang, karena pihaknya memiliki hutang sebanyak 3,7 Miliar di setiap bulannya untuk membayar air baku. Bahkan bukti uang yang sudah di kiriman itu oleh pihaknya pun sudah didokumentasikan.
Perihal itu dikatakan Nurpan saat menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Indramayu pada Selasa (18/11/2025). Keterangan itu, menyusul soal bocornya dokumen transfer senilai Rp 2 miliar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial. Dalam narasi yang beredar, dana itu disebut ditransfer ke perusahaan ternak ayam yang disebut sudah bangkrut.
Nurpan menegaskan kabar tersebut tidak benar. ” Itu tidak benar, perusahaan itu hidup dan aktif. Kiriman uang ini, sejatinya dilakukan kami untuk transit mencicil hutang kami yang ada di Kuningan,” jelasnya.
Masih diterangkan Nurpan, selain cicilan itu, dirinya pun masih memikirkan tanggungan hutang lainnya yang mesti dibayar selain hutang di Kuningan.
“Saya sudah meminta kepada bagian keuangan menitipkan uang, langsung diberikan cek R.(dadang)
