Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
berkantor di Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan melalui Pengumuman Ketua Pengadilan Bambang Myanto, SH,MH atas
siizin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lockdown (tutup) selama 3 hari
kerja.
Menurut pengumuman tersebut pengadilan lockdown sejak
Jumat tanggal 25 dilanjutkan Senin dan Selasa masing-masing 28 dan 29
Juni 2021. Pelayanan hanya dilakukan dan diberikan terhadap upaya
hukum yang mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda karena kebutuhan
pencari keadilan yaitu Banding dan Kasasi.
Untuk pelayanan Banding dan Kasasi atau yang penting
dan mendesak petugas yang tandby di pengadilan masing para penitera
muda. Dalam pengumuman tersebut tertera nama Panitera Muda Perdata
Syatno. SH,MH, Panitera Muda Pidana Edi Sarwono, SH,MH serta Panitera
Muda Hukum Sutaji, SH,MH.
Masing-masing disamping Panitera Muda tersebut
tertera nomor telepon yang bisa dihubungi. Tujuanya, pelayanan kepada
pencari keadilan tetap berjalan dan langsung ditangani oleh pejabat
struktural panitera muda. “Pokoknya kami yang sudah memepet dan harus
sudah waktunya habis untuk mengajukan banding tetap terlayani. Jadi
keiningan kami terakomodir oleh pihak pengadilan,” kata salah seorang
dari pengacara yang kliennya mengajukan banding.
Menurut pemantauan Dialog, per 28 Juni 2021 sejak
pukul 09.00 hingga 12.30 tidak ada sidang. Yang ada hanya permohonan
praperadilan jumlahnya 5 berkas. Namun, semuanya mereka para pihak
yang datang disampaikan ditunda. “Sudah sempat diberitahukan waktunya
hari ini. Jadi kita tetap hadir hanya untuk menyampaikan ditunda. Kan
mereka sudah hadir jadi kita hargai dengan memberitahukan ditunda,”
kata salah seorang hakim.
Sementara itu menurut Humas PN Jakarta Selatan
Suharno, SH, MH, bahwa benar ada pembatasan akan persidangan guna
memutus mata rantai covid-19 yang sedang melanda Jakarta. Namun,
pengadilan tidak kaku atau menutup seluruh kegiatan persidangan.
“Pelayanan jalan melalui PTSP yang petugasnya sudah ditentukan. Sidang
ada untuk perkara pidana yang masa tahanan terdakwanya akan segera
habis. Begitu juga praperadilan yang sudah sempat terlanjur dikirimkan
atau disampaikan pemanggilan para pihak dibuka dan diberitahukan untuk
ditunda. Jadi yang sifatnya sangat mendesak. Untuk administrasi
banding, kasasi tetap dilayani maupun surat menyurat terkait
perpanjangan penahanan,” jelas Humas PN Jakarta Selatan yang juga
sehari-harinya hakim di ruang 5. (tob)
