Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim Delta Tamtama, selaku Ketua Majelis sudah
menjadwalkan pembacaan putusan alias vonis untuk terdakwa Burhanuddin,
pada hari Selasa, (17-10-2023).
Namun, hingga sore hari tidak ada yang lapor kepada meja
lapor untuk sidang atas nama terdakwa Burhanuddin. “Tidak ada yang
lapor untuk sidang hari ini baik dari kuasa hukum atau pengacara
maupun jaksanya. Jadi tidak jelas apakah jadi sidang pembacaan
putusan. Kalau jadwalnya hari ini sidangnya,” jawab di meja lapor saat
dipertanyakan sidangnya di ruang mana dan apakah ditunda atau tidak.
Sang petugas meja lapor menyarankan kepada wartawan untuk
mempertanyakan ke petugas pengawal tahanan apakah tahanan dibawa atau
tidak dan kemungkinan jaksanya ada di belakang tepatnya di ruang
jaksa. “Silakan kebelakang dulu agar lebih jelas,” kata petugas itu
sambil mengarahkan ke belakang.
Salah seorang petugas pengawal tahanan yang tidak mau
disebutkan namanya mengatakan bahwa sidang untuk atas nama tahanan
Burhanuddin, sudah ditunda oleh jaksanya kemarin (16-10-2023).
“Kemarin kami sudah diminta jaksanya agar tidak dibawa. Kata jaksanya
kemarin, sidang ditunda seminggu. Jadi tahanannya tidak perlu dibawa,”
kata petugas pengawal tahanan itu.
Pihak pengadilan yang dihubungi menyebutkan bahwa terdakwa
dan jaksanya Sangaji tidak hadir. Sehingga, pengadilan menunda sidang
pembacaan putusan pada minggu depan. “Kami hakim dan panitera
pengganti sudah siap sejak pagi hari sesuai jam kerja. Tapi, kalau
jaksa dan terdakwa tidak ada bagaimana untuk melanjutkan persidangan.
Pengacara terdakwa juga tidak ada,” kata salah seorang sumber.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Sangaji dari Kejaksaan Agung tepatnya Jaksa Agung Muda
bidang Tindak Pidana Umum meminta kepada majelis hakim yang diketuai
Delta Tamtama agar terdakwa Burhanuddin dihukum 4 tahun penjara. Hal
itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya di PN Jakarta Selatan,
26 September 2023.
Permintaan jaksa agar menghukum terdakwa Burhanudin selama
4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan penipuan terhadap saksi korban Sanivhasan atau PT Agrawisesa
Widyatama senilai Rp.233 miliar di tahun 2016, silam.
Seperti diketahui, terdakwa Burhanuddin bersama rekannya
sesama satu perusahaan Muhamad Ali (sudah diadili terlebih dahulu dan
sudah dihukum) menjual lahan tanah selusa 500 ribu meter di Desa
Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016
silam. Lahan tanah tersebut penjualannya tidak diserahkan kepada
pemiliknya.
Namun, sebaliknya lahan tanah milik saksi korban yang
sudah ke PT Wika Beton (BUMN) tersebut sudah terlebih dahulu
diagungkan ke Bank Qatar Nasional Bank (QNB). Sehingga saksi korban
selaku pemilik lahan tanah kosong tersebut tidak menerima hasil
penjualannya kepada PT Wika Beton.
Disamping itu, PT Wika Beton milik BUMN tersebut tidak
dapat memilik secara autentik bukti kepemilikan karena sertipikat
hingga kini ada di PT QNB. Sehingga dirugikan pemilik sah lahan tanah
tersebut dan PT Wika Beton yang telah membayar lunas sebesar Rp.233
miliar.
Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, Muhammad Ali berhasil kabur dan akhirnya ditangkap
dan diadili. Dan kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan
Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun
10 bulan penjara.
Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja
hijau dengan kasus serupa. Yakni melakukan penipuan dalam akta
autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa
Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat tersebut.
Terdakwa Burhanuddin yang kini menjadi penghuni Rutan
Salemba Jakarta Pusat itu, untuk kasus yang sedang dihadapi tidak
dilakukan penahanan oleh jaksa karena masih menjalani hukuman perkara
sebelumnya. (tob).
