Jakarta, hariandialog.co.id – Pihak aparat terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, maupun Polda Metro Jaya (PMJ) perlu turun tangan menelisik pembuatan /pembangunan jalan kendaraan, dan juga penjualan spare part bekas yang terjadi di UPST DLH (Dinas Lingkungan Hidup) DKI Jakarta.
Dimana proyek pembangunan jalan kendaraan di lokasi UPST DLH DKI Jakarta tersebut dikerjakan oleh PT Tamado Construksindo Selaras dengan nilai proyek Rp 9.187 miliar lebih. Namun dalam pengerjaannya pihak rekanan tersebut menggunakan tanah merah milik UPST DLH DKI untuk mengapit/mencepit bahu jalan agar dianggap kokok mengingat pembuatan jalan tersebut diatas tumpukan sampah. Selain itu truk yang digunakan untuk mengangkut tanah tersebut adalah milik UPST DLH DKI.
Hal tersebut menjadi tanda tanya, kok pihak rekanan mengunakan tanah merah mengapit bahu jalan dan juga menggunakan truk milik UPST. Tentu hal itu sangat menyalahi sehingga hal itu bisa terjadi karena dugaan ‘ ada main’ dengan oknum-oknum di UPST DLH DKI . Yang jadi pertanayaan, apakah tanah merah dan penggunaan truk tersebut dibeli maupun disewa, dan kemana uangnya digunakan?.
Selain itu pada Agustus lalu, ratusan ton besi bekas spare part kendaraan alat berat milik UPST DKI Jakarta, dijual secara diam-diam, dan pihak pembeli mengangkutnya pada malam hari mengunakan truk gandeng.
Padahal spare part itu dibeli menggunakan anggaran APBD DKI Jakarta, yang berarti besi atau chasis bekas tersebut merupakan inventaris yang tidak boleh dijual sebelum dilakukan penghapusan. Hasil uang penjualan spare part bekas tersebut juga tidak tahu mengalir kemana.
Ketika kedua permasalahan diatas dikonfirmasi secara tertulis melalui Nomor Surat 4.389/SK-Dia/ tertanggal 14 September 2021 kepada Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dan surat konfirmasi telah diterima oleh staf Dinas Lingkungan Hidup, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Pada pertanyaan atas dua hal tersebut di atas kepada Asep Kuswanto ditanyakan mengenai pihak rekanan yang menggunakan tanah merah dan truk angkut milik UPST DLH. Dan juga apakah hal itu dibayar pihak rekanan dan kemana uangnya?.
Sedangkan dalam penjualan spare part, berapa ratus ton spare part yang dijual dan siapa pembelinya?. Apakah penjualan dilakukan dengan system lelang?.
Apakah spare part tersebut dijual sudah terlebih dalu dilakukan penghapusan aset, dan uang hasil penjualan dimasukan ke kas Negara atau kantong pribadi?.
Padahal upaya konfirmasi dilakukuan supaya terjadinya pemberitaan berimbang atau Cover Bothside agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun Asep Kuswanto tak memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis tersebut. Bersambung. (Hnb/Het)
