
Jakarta, hariandialog.co.id – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) ditetapkan sebagai usaha mikro dalam Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi digital yang saat ini memasuki tahap finalisasi.
Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penetapan tersebut memberi manfaat berupa fleksibilitas kerja dan akses insentif UMKM. “Saya sudah bertemu hampir 20 asosiasi ojol. Aspirasi mayoritas mengarah ke UMKM, artinya usaha mikro,” kata Maman di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya dengan status usaha mikro, pengemudi ojol tidak dikenai Pajak Penghasilan. Sesuai aturan, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas PPh. Sementara rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp10 juta – Rp15 juta per tahun. “Insyaallah dengan status UMKM, saudara kita ojol punya fleksibilitas waktu dan bisa menikmati paket insentif UMKM,” imbuhnya.
Maman menegaskan, status ini juga membuka peluang bagi pengemudi untuk meningkatkan kapasitas usaha, tidak hanya sebagai mitra aplikator. Pemerintah menargetkan Perpres rampung dalam satu minggu. Setelah itu, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan. “Semangatnya untuk meningkatkan kesejahteraan ojol sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem, termasuk aplikator,” tegas Maman.
Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Seluruh regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pengusaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital. “Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” tandasnya. (zal)
