Jakarta,hariandialog.co.id. – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas raihan Prestasi layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kepada Dinas/ Badan/ BUMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023/ 2024 berupa 147 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan Pj Gubernur DKI Heri Budi kepada Kajati DKI Jakarta, Dr Rudi Margono SH.MH., bertepatan dalam sebuah acara peringatan HUT Kota Jkarta ke -497 yang diadakan di Sisi Barat Silang Monas.
Menurut Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono yang juga merupakan mantan Kajati Kepri tersebut usai menerima penghargaan, fungsi kejaksaan selain di bidang penuntutan juga di bidang pelayanan hukum. Rudi mengatakan, pihaknya mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov DKI maupun BUMD yang berada di bawah Pemprov. “Dari ratusan SKK tersebut yang sudah menemui titik terang yakni kasus Hotel Novotel di Cikini berupa penyelesaian pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya yang nilai perolehannya sebesar Rp 645 miliar,” katanya.
Masih dikatakan Rudi Margono, bahwa sinergitas antara Kejati DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta akan terus dilaksanakan sebaik mungkin. Salah satunya bentuk upaya bersinergi yakni membangun kantor pengacara negara yang berada di kawasan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam SH.MH,. dalam menjawab Dialog, Senin (24/6/24), mengatakan, terkait ratusan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov DKI Jakarta tersebut yang dipercayakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati DKI Jakarta, guna perkara diselesaikan baik itu di luar atau di dalam pengadilan, yaitu yang menyangkut hal perdata dan tata usaha negara (Datun). “Dalam SKK itu juga termasuk melakukan penagihan,” kata Badrut Taman yang merupakan mantan Kajari Bojonegoro, Jawa Timur ini. (Het)
