Bandung, hariandialog.co.id. – Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa barat (Pidsus Kejati Jabar) pada Kamis (20/6/24) melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka eks Rektor Universitas Mitra Karya (UMK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi,Jawa Barat. Keduaz tersangka tersebut berinisial S dan HJ ditetapkan sebagai dalam dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020-2022 sebesar Rp13 miliar.
Penyerahan tahap 2, kedua tersangka tersebut dikatakan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan maupun release-nya, pada Kamis (20/6/24). Diaktakannya, dilakukannya peneyerahan tahap 2 atas kedua tersangka,setelah Tim JPU yang ditunjuk sesuai pednunjukan P-16, menyatakan bahwa berjkas kedua eks Rektor UMK Bekasi tersebut dinyatakan P-21 yaitu lengkap atau memenuhi syarat formil dan materil.
Sementara itu, setelah Kejari Bekasi melalui Tim JPU melakukan penerimaan penyerahan tahap 2 kedua tersangka, kemudia melakukan penahanan kepada tersangka S dan HJ selama 20 hari masa penahanan pertama di Rutan Kebon Waru Kota Bandung.
Dimana tersangka S yang merupakan Rektor UMK periode 2019-2021 dan tersangka HJ Rektor periode 2021-2024 dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
