Jakarta,hariandialog.co.id. – Hingga berita ini diturunkan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkirmsus) Polda Metro Jaya (PMJ) masih belum melimpahkan kembali berkas pemeriksaan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amatan Dialog di Kejati DKI Jakarta, pada Senin (24/6/24), dan menurut keterangan sumber terpercaya di Kejati DKI Jakarta, bahwa Tim Jaksa Peneliti Berkas dan juga nantinya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih belum menerima kembali pelimpahan berkas pemeriksaan atas nama tersangka Firli Bahuri dari Penyidik PMJ.
“Belum…belum ada penyerahan atau pelimpahan kembali berkas pemeriksaan tersangka Firli Bahuri dari pihak Penyidik Dirkrimsus PMJ, hingga saat ini (Senin 24 Juni 2024).” Hal tersebut dikatakan sumber tersebut dalam menjawab Dialog.
Perlu diketahui, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sudah pernah menerima pelimpahan tahap satu berkas tersangka Firli Bahuri dari Tim Penyidik Dirkrimsus PMJ. Namun selama dua kali juga berkas matan Ketua KPK tersebut dikembalikan ke penyidik melalui P-19 guna dilengkapi, mengingat berkas belum memenuhi syaraf formil dan material.
Perlu diinformasikan, bahwa Penyidik Dirkrimsus PMJ dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2023, sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syarul Yasin Limpo. Pemerasan tersebut dikatakan dilakukan Firli Bahuri kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat KPK menangani kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020-2022.
Terhadap perbuatan tersangka Firli Bahuri tersebut, maka dia dikenai sangkaan seperti diatur dan diancam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (Het)
