Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6
Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai
Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Beleid tersebut diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas 30 Maret 2023, dan
diundangkan 5 April 2023. Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.
Dilihat detikcom, Jumat (14/4/2023) di pasal 2 disebutkan
program perlindungan yang diberikan kepada PNS dan non PNS terdiri
atas:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan untuk pegawai non PNS berakhir jika peserta diputus hubungan
perjanjian kerja. Sedangkan Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal
dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak
pengadaan.
“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM
berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai
Pegawai Non-PNS,” bunyi aturan tersebut tulis dtc.
Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November
2023. PermenPAN RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan.
“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” tulis aturan itu.
(dika).
