Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo meneken Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam
Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur mengenai
jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari
dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat. Ini tidak termasuk
jam istirahat. Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada hari Jumat
dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama
Ramadhan sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat. Waktu
istirahat sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari
selain Jumat.
Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul
07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada
pukul 08.00 zona waktu setempat. Namun, ketentuan soal hari kerja dan
jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja
yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah
dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Melalui Perpres ini, Jokowi berupaya memberi ruang bagi ASN
agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun
waktu. “Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau
fleksibel secara waktu,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor
21 Tahun 2023. Seperti tulis kompas.
Dalam pelaksanaannya, jam dan lokasi kerja secara fleksibel
akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan
instansi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan
Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Di sisi lain, kendati mendapat ruang kerja yang fleksibel,
ASN tetap berkewajiban memenuhi jumlah jam kerja dalam sepekan.
“Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi
ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi
Pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Tak berlaku bagi TNI-Polri.
(dika).
