Depok, hariandialog.co.id.- Kinerja Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Depok dipertanyakan oleh Muhammad Faturochman atas
pengurusan pemisahan bidang untuk sertipikat tanah hak milik yang
diajukan melalui pengurusan Notaris Hanariah.
Menurut Muhammad Faturochman, dirinya bersama adek
kembarannya Muhammad Faturochim membeli sebidang tanah kavling di
komplek Ko Grenen Depok Residence 2 Kav, Jati Mulya, Cilodong, Kota
Depok. Transaksi jual beli dan pembayaran lunas kepada pemiliknya
tanah tersebut dilakukan bulan Desember 2020 di lokasi tanah tersebut.
Oleh pemilik tanah Desembrina sebut Muhammad
Faturohman, saat serah terima jual beli disebut pengurusan pemisahan
bidang tanah menjadi serrtipikat tanah dengan luas 147 M2 di
percayakan kepada Notaris Hanariah, SH, Mkn. “Dia itu sudah lama Ibu
kenal dan semua urusan tanah milik Ibu dialah yang menanganinya,” kata
Desembrina meyakinkan Muhammad Faturochman yang menyebutkan dalam
waktu 3 atau 4 bulan selesai jadi sertipikat.
Namun, kenyataannya, hingga kini sudah akhir Agustus
2021 belum ada tanda tanda selesai sertipikat atas tanah tersebut.
Padahal, semua persyaratan dari pembeli dan penjual sudah diserahkan
kepada Notaris Hanariah seperti PPJB, AJB dan biaya balik nama
sertipiakt, Pajak dan Pajak, BPHTB serta PPH telah dilunasi sekaligus
pada 13 Januari 2021.
Muhammad Faturochman mempertanyakan kepada Notaris
Hanariah melalui Handpone menggunakan fasilitas WA dan dijawab “udah
masuk bpn. 1 bulan lagi pak,”. Sehingga bila ditunggu satu bulan lagi
berarti pemisahan bidang atas tanah yang bersertipikat lamanya 9
bulan. “Jadi pegangan saya selaku pembeli tanah sejak Desember 2020
sudah lunas hingga saat ini hanya berupa kerta AJB saja. Jadi BPN Kota
Depok ini dipertanyakan kinerja akan zona integritas maupun WBBM. Jadi
mana pengabdian kinerja BPN untuk masyarakat,” jelas Muhammad
Faturochman mempertanyakannya. (tob).
