Jakarta,hariandialoog.co.id-Penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PGAS Sulotion hingga merugikan Negara Rp 31 miliar lebih, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Peningkatan penanganan kasus tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan, Selasa (21/6/22) dalam press releasenya.
Kasus dugaan korupsi di di PT PGAS Solution tersebut terjadi pada tahun 2018. Pada tahun tersebut PT PGAS Solution mendapat pekerjaan pembuatan sumur Geothernal di Sabang, Aceh. Untuk itu, maka PT PGAS memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) dari PT TAK untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothernal dimaksud.
Selanjutnya PT PGAS Solution menerbitkan order pembelian (Purchase Order) ke PT ANT dengan nilai pembelian alat Rp 22.022.784.300,-, dan untuk sewa alat sebesar Rp 9.702.000.000,- sehingga total keseluruhan Rp 31.724.784.300,-.
Namun dalam kenyataan yang terjadi, PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersedian alat pembuatan sumur Geothernal dimaksud, dan juga PT ANT tidak pernah menyerahkan alat yang dibeli maupun disewa ke PT PGAS Solution selaku pembeli dan penyewa. Meskipun demikian, PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima alat pembuatan sumur Geothernal dari PT ANT dengan cara dibuatnya berita acara serah terima barang yang nyatanya adalah fiktif.
Kemudian, PT PGAS Solution melakukan pembayaran kepada PT ANT sesuai dengan nilai pembeliat alat dan sewa alat. Sebagian dari hasil pembayaran yang diterima PT ANT mengalir (diserahkan) ke TAK. Akibatnya Negara dirugikan Rp 31 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam ketika dikonfirmasi melalai Wa, terkait hubungan apa antara PT ANT dengan PT TAK, karena sebagian uang yang diterima PT ANT diserahkan ke PT TAK?. Namun Ashari tidak memberikan jawaban. (Het)
