
Lubuk Pakam, hariandialog.co.id –
Terkait kasus Panjar Pembelian rumah menjadi Pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menuai beragam tanggapan dari berbagai Praktisi dan Pakar Hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait SH. M.L.i dalam tanggapannya pada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan “Kenapa senang sekali mempidanakan orang, karena itu yang dirack atau yang langsung dirasakan dampaknya”. Seperti orangnya di panggil dan di periksa, bahwa kalau perdata adalah persengketaan antara Individu per Individu, ucapnya.
Prof. Adrianus Meliala Pakar Hukum Kriminologi mengatakan “Ada yang coba di geser”, pertanyaannya adalah “Kenapa Orang Suka Senang Sekali Mempidanakan Orang ” itu adalah suatu strategi atau cara untuk mempercepat Proses Penyelesainnya.
Di tempat berbeda Praktisi Hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan Kasus–Kasus yang masuk ranah Perdata banyak sekali kemudian di naikan sidik lalu di Pidana dan itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan itu tidak aneh. “Karena memang keluhan masyarakat banyak di tujukan kepada kinerja Reserse”. Katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Santa Rosa Br Sitepu SH ketika di konfirmasi usai sidang pekan lalu mengatakan bahwa barang bukti yang di serahkan berupa Kwitansi dan mengenai isi tulisan enggan menyebutkan hanya mengatakan “nanti di persidangan kita tunjukan” dan ancaman hukuman yang sangkakan terhadap terdakwa adalah maksimal 4 tahun, ujar Eva.
Penasehat Hukum dari Kantor Hukum AZF Azmi Zulfachri SH. MH dan Partners dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi mengatakan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Eva Santa Rosa Br Sitepu SH adalah Prematur karena di dalam Perkara Panjar Pembelian Rumah ada disitu di sebutkan Wan prestasi (Gagal bayar) dimana Helmi Sianipar selaku saksi korban (pelapor) tidak ada niatan untuk melanjutkan sisa pembayaran Panjar Pembelian Rumah kepada Hendrik Siahaan selaku terdakwa (terlapor).
Dimana Jaksa Penuntut umum Eva Santa Rosa Br Sitepu SH, mendakwa Hendrik Siahaan dengan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP yang seharusnya isi dakwaan tersebut seharusnya tidak bisa di lakukan pidana sehingga kami dari Tim Kuasa Hukum AZF menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Prematur, ucapnya rabu (17/7/2024) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dimana berdasarkan kronologisnya bahwa terdakwa Hendrik Siahaan (60) Warga Lubuk Pakam berniat ingin menjual rumah peninggalan orang tuanya untuk membiayai perkara perdata (tanah) yang sedang di hadapinya sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga di sepakati harga rumah senilai Rp.300 juta, lalu Helmi Sianipar selaku pembeli rumah memberikan panjar senilai Rp.47.500.000,(empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) pada September tahun 2020.
Namun tiga tahun berjalan hingga kini Helmi Sianipar tidak ada niatan untuk melanjutkan sisa pembayaran senilai Rp. 252.500.000 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Hendrik Siahaan sehingga Helmi Sianipar melaporkan Hendrik Siahaan ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan melakukan Penipuan dan Penggelapan Panjar Pembelian Rumah.
Tim Kuasa Hukum AZF Azmi Zulfachri SH. MH berharap kepada Majelis Hakim Ketua Sulaiman M. SH. MH, Demon Sembiring SH. MH (anggota) dan Maria Soraya M Br Sitinjak SH (anggota) yang memimpin persidangan dapat sebagai tonggak tegaknya keadilan untuk benar- benar objektif dalam menilai suatu perkara dan kita akan memberikan bukti -bukti saat di persidangan nanti, ujar Azmi. (silalahi)
