Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto
Bakri, dan M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi minyak goreng
(migor), didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar ke majelis hakim
untuk vonis lepas perkara migor tersebut. Jaksa juga mendakwa
Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
Sidang dakwaan Marcella, Ariyanto, dan M Syafei digelar di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Terdakwa korporasi yang
dijatuhi vonis lepas adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan
Musim Mas Group.
Jaksa mengatakan Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp
52,5 miliar. Jaksa mengatakan Marcella menggunakan nama perusahaan
dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan
perolehan yang sah saat melakukan pencucian uang tersebut. “Berupa
uang dalam bentuk USD yakni Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa
Marcella, Ariyanto, M Syafei, dan legal fee sebesar Rp 24.537.610.159
yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” kata jaksa.
“Dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi
korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag,
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan
yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset
dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh
secara sah,” tambah jaksa.
Jaksa mengatakan M Syafei juga melakukan pencucian uang
senilai Rp 28 miliar dan uang operasional Rp 411 juta. Jaksa meyakini
uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Berupa uang di
antaranya sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai
Rp 28 miliar yang dikuasai terdakwa M Syafei bersama-sama dengan
Ariyanto dan Marcella Santoso dan uang operasional sebesar Rp
411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam
perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud
untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng
tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan
atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” ujar jaksa dalam surat
dakwaan M Syafei.
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf
a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5
UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal
5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau
Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, tulis dtc. (bing-01)
