Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui hakim tunggal Djuyamto menggelar sidang perdana peraperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana tersebut Hakim Djuyamto yang juga merupakan Humas PN Jaksel menyampaikan kepada pengacara Hasto dan Tim Biro Hukum KPK jangan tegang. Hal tersebut dikatakan usai membuka sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.
“Enggak perlu pakai ketegangan apa pun,” kata Hakim Djuyamto di ruang sidang, seraya menambahkan, ruang sidang di pengadilan ini disediakan untuk mewadahi perdebatan hukum kedua pihak. Djuyanto berharap persidangan bisa berlangsung asyik.
“Jadi ruang sidang ini memang disediakan untuk perdebatan hukum biar sama-sama mengajukan dalil pembuktian masing-masing,” ujar Hakim Djuyamto.
Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Perlu diketahui bahwa penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Atas penetapan dirinya tersebut sebagai tersangka, maka Sekjen PDI Perjuangan itu bersama kuasa hukumnya melakukan/mengajukan peraperadilan melawan KPK. Apakah penetapan dirinya sebagai tersangka sudah memenuhi bukti-bukti yang cukup. Hal tersebutlah yang akan diuji dalam persidangan pereradilan tersebut yang memeriksa bukti-bukti terkait adanya keterlibatan atau tidak dari Hasto atas kasus korupsi yang disangkan.
Dimana Hasto Krostiyanto ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada Desember 2024. Menurut Ketua KPK Setyo Budianto pada 24 Desember 2024, ditetapknya HK (Hasto Kristiyanto-red) sebagai tersangka karena HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang suap itu disebut diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. (Tob)
