Jakarta,hariandialog.co.id. Pada Selasa (4/2/2025) malam Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valas serta dokumen barang bukti elektronik. Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi (gratifikasi) yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara RW (Rita Widyasari-red).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025) di Gedung Merah Puti KPK, mengatakan terkait penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno yang merupakan Ketua Umum salah satu Ormas ternama tersebut.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus NasDem Ahmad Ali dan menyita barang bukti berupa dokumen, uang, tas, dan jam. “Ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dikatakan Tessa, penggeledahan rumah pribadi Ahmad Ali karena berhubungan dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia menjelaskan surat perintah penyidikan atau dasar geledah di kediaman Ahmad Ali menggunakan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Adapun rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK berlokasi di Perumaham Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pada kesempatan berbeda, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap eks anggota DPR dari partai NasDem, Ahmad Ali, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.”Perkara TPPU tersangka Rita W,” kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 4 Februari 2025. (Tob)
