Jakarta,hariandialog.co.id.- TimPenyelidik Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) sedang mengusut tiga klaster dugaan terjadinya korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam dugaan korupsi tersebut, KPK sudah memeriksa dan memintai keterangan Menteri Pertanian Syahrul Limpo pada Senin (19/6/2023).
Selain memintai keterangan Mentan Syahrul Limpo, KPK juga telah menganalisis keterangan 49 pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) termasuk keterangan Yasin Limpo, yang dimintai dan diperiksa keterangannya.
“KPK sudah mengundang untuk permintaan keterangan itu 49 baik itu pejabat ASN di lingkungan Kementan termasuk Pak Menteri,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023) seraya menambahkan; kan, sudah dilakukan pemintaan keterangan. Dan keterangan tersebut sedang dianalis.
Dijelaskan Ali Fikri, jika dalam hasil analisis keterangan para terperiksa itu KPK menemukan orang-orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, pihaknya akan menaikkan status perkara itu ke tingkat penyidikan. “Jika dalam penyidikan, selain telah menemukan peristiwa pidana KPK juga akan menetapkan tersangka,” katanya.
Ditambahkan Ali Fikri, jika keterangan dari 49 terperiksa itu dibutuhkan lagi, mereka akan kembali dipanggil. Adapun orang yang dipanggil di tahap penyidikan statusnya bukan lagi terperiksa, melainkan saksi. “Pada proses penyidikan nanti, maka akan dipanggil kembali sebagai saksi. Memang mekanismenya seperti itu,”terang Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, proses hukum terhadap suatu perkara dugaan korupsi memang bertahap. KPK awalnya melakukan verifikasi laporan masyarakat. Jika kemudian memenuhi kriteria perkara yang bisa ditangani lembaga antirasuah, aduan itu dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Namun, kata Ali, KPK belum bisa memberikan banyak informasi kepada masyarakat mengenai kasus yang masih diselidiki. “Ketika sudah dalam penyidikan, maka akan disampaikan ke masyarakat setiap perkembangan sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK di bidang Penindakan,” terangnya.
Perlu diketahui, bahwa dugaan korupsi di lingkup Kementan tersebut seperti diinformasikan, bukan hanya terkait dengan tiga klaster. Namun juga diduga terjadi pungutan uang ke aparatur sipil negara (ASN) Eselon I, II, dan III.
KPK juga mengendus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa. (Kps/Tim)
