Jakarta, hariandialog.co.id – Penyuluhan hukum terus didengungkan dan dilakukan di masyarakatkan. Bukan hanya ditingkat Pusat dan Provinsi dilakukan penyuluhan hukum tapi juga sudah sampai ke desa-desa hingga ada namanya “Desa Bebas Korupsi”. Namun, demikian korupsi jalan terus, bahkan saat ini “larinya” lebih kencang dari aparat penegak hukum.
Bahkan modus korupsi terus yang terbaru atau diperbaharui oleh para pelaku penggarong uang rakyat. Uang rakyat karena asal usulnya pasti dari pajak yang ditagih terus hingga ada di Kas Negara. Setelah ada di kas negara lalu disalurkan ke berbagai instansi untuk dikelola atau dipergunakan baik melalui proyek atau pekerjaan. Dimana, sumber dana yang ada di pemerintah disamping berasal dari pajak pungutan dari masyarakat juga pinjaman dari pihak asing yang toh nantinya rakyat juga yang membayarnya.
Peran serta pemerintah dalam penyuluhan hukum baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi juga oleh institusi seperti Kementerian Dalam Negeri dan lain-lainnya dengan berbagai slogan “Zona Integritas”, – “Wilayah Bebas Korupsi”,- “Wilayah Bebas Bersih Melayani”.- Bahkan, para pejabat saat pelantikan atau sesudah pengambilan sumpah jabatan selalu diikuti dengan penandatanganan ‘FAKTA INTEGRITAS UNTUK TIDAK KORUPSI”, tapi kenyataannya bagaimana?. Karena kenyataannya dalam tataran pelaksanaan masih melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan.
Lihat saja kasus-kasus korupsi merebak dan ada dimana-mana, contoh di Palembang dana pembangunan Masjid dikorupsi,- di Papua dana pembangunan Gereja dikorupsi, di Tapanuli Utara (Kota Tarutung) dana pembangunan Patung Nabi Isa (Yesus) dikorupsi, di Bengkulu dana pembangunan Asrama Haji juga menjadi bancakan. Namun kasus korupsi yang terjadi saat ini bukan hanya ‘memakan’ dana proyek fisik, tetapi juga non fisik melalui perbuatan suap atau gratifikasi yang terjadi baik itu di Yudikatif, Legislatif dan Ekseklutif. Korupsi dimainkan atau ditransaksikan secara diam-diam atau disebut di balik meja. Pelaku korupsi juga melibatkan swasta.
Memang, sepertinya sebagian insan manusia sekarang ini sudah tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian. Bahkan, ditiap-tiap instansi ada pengawasan seperti inspektorat di tingkat provinsi dan di Kementerian ada Inspektorat Jenderal. Bahkan, di setiap ada pertemuan Kepala Negara Presiden RI Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Sigit Listyo selalu menghimbau agar menjauhi dan jangan mau terseret kasus hukum khususnya korupsi. Namun, semua itu hanya lips service bagi sebagian pejabat.
Lihat saja, 176 orang pejabat Kepala Daerah yang sudah dipenjarakan baik oleh KPK maupun Kejaksaan dan 154 orang Kepala Daerah setingkat Bupati maupun Walikota/ wakilnya yang juga menjadi penghuni kamar di balik jeruji besi sejak 2004 hingga 2022. Semua itu tidak menyurutkan kelakuan untuk berbuat melanggar hukum melalui perbuatan korupsi hanya buat memperkaya diri sendiri awalnya dan kemudian merambah ketempat lain.
Mahkamah Agung melalui Ketuanya selalu menghimbau agar para Hakim Agung maupun yang dibawahnya menjaga nama baik institusi dengan marwah benteng bagi pencari keadilan. Namun, kenyataannya toh juga ketangkap tangan Hakim Agung yang selama ini dimuliakan. Buktinya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa, – Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa,- Hakim Elly Tri Pangestu status Terdakwa, – Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa,- Hakim Edy Wibowo, status terdakwa,- dan Hakim Prof Dr Hasbi Hasan. Para hakim agung itu minimal gelarnya doktor hukum bahkan profesor dibidang hukum. Artinya mengerti dan paham akan tindak pidana.
KPK dan Kejaksaan terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi. Banyak kasus korupsi yang besar-besar diungkap seperti Kasus di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kerugian negara Rp 8,2 triliun. Kasus Asuransi Jiwasraya, ASABRI, kasus pengadaan pesawat Garuda, korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, kasus korupsi PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast merupakan Badan Usaha Milik Negara, dan kasus-kasus korupsi lain-lainnya yang masih sedang ditangani Kejagung.
Menurut data hingga 2022 Kejaksaan Agung memeriksa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp144 triliun dan telah dapat diselamatkan Rp 14 triliun hingga September 2021. KPK ditahun 2022 saja menyetorkan ke negara hasil uang lelang Rp.46,17 miliar. Dan Polri selama tahun 2022 saja menyelamatkan uang negara sebesar Rp.1,5 triliun.
Kian maraknya korupsi yang terjadi saat ini hingga indeks korupsi Indonesia meningkat dari tahun 2021. Dimana pada 2021 berada di 38 dan pada tahun 2022 berada di 42. Artinya korupsi kian menjadi-jadi sehingga hal itu cukup mengkhawatirkan masyarakat, khususnya para pelaku bisnis terlebih investor asing. Karena akan timbul anggapan bahwa korupsi bukan lagi semata kasus hukum, tetapi sudah dilihat dari segi politik. Jika tanpa ada komitmen yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, atau tanpa ada integirtas, maka upaya pemberantasan korupsi hanya berupa isapan jempol saja. (Het/Tob)
