Bali, hariandialog.co.id.-Forom Perbekel se-Kabuapten Karangasem melakukan penandatangan Memoir of Undestanding (nota kesepahaman) dengan Kejari Karangasem, dalam pendampingan hukum yang diadakan di Aula Kantor Perbekel Bebandem, Kecamatan Bebandem, Kamis (25/8/22).
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dihadiri Bupati Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati, I Wayan Artha Dipa dan Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, serta Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi.
Bupati Karangasem, I Gede Dana menegadkan, banyaknya regulasi yang mengatur pemerintahan desa membuat para Perbekel di Karangasem was-was dalam mengelola keuangan yang dimiliki. Tak ingin larut dalam kecemasan itu, Bupati Karangasem memompa semangat para Perbekel guna terus membangun kemajuan desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Karangasem secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi penandatanganan kerjasama pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan tersebut.
Menurut Bupati pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Karangasem selaku Jaksa Pengacara Negara (PJN) sangat penting, karena dengan kerjasama tesebut diharapkan tidak lagi ditemukan ada Perbekel dalam menjalankan anggaran tersandung masalah hukum. “Perbekel memiliki banyak perangkat desa dengan pemahaman hukum tidak sama. Nah, kalau masih ragu dalam mengelola anggaran di desa segera dikoordinasikan dengan Kejaksaan,” pesannya.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika juga sangat mengapresiasi langkah para Perbekel yang ada di wilayahnya membangun kerjasama dalam pendampingan hukum dengan Kejaksaan. Dia berharap dengan adanya kerjasama tersebut, Perbekel tidak lagi memiliki keraguan dalam mengelola anggaran yang ada di desa.
“Pendampingan hukum ini sangat bagus, karena mengarahkan pengelolaan anggaran yang benar agar tidak tersandung hukum. Dengan penandatangan MoU ini para Perbekel bisa lebih teliti dalam menggunakan anggaran, terlebih anggaran yang masuk ke desa saat ini sangat besar,” jelasnya
Sedangkan Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi kepada Dialog, melalui Wa-nya, Jumat (26/8/22) mengatakan, kerjasama yang dilakukan Kejari Karangasem dengan Forum Perbekel Karangasem , merupakan upaya mendukung pembangunan di Karangasem. “Kami berharap agar MoU yang sudah ditandatangani itu bisa menjadi pedoman secara optimal dalam menjalin koordinasi dan komunikasi para Perbekel untuk membangun desa sesuai kegunaannya untuk masyarakat,” ujar Aji Kalbu Pribadi yang sudah mendapat promisi sebagai Kajari Tanjung Perka, Jawa Timur.
Dengan pendamp[ingan huku yang dilakukan, kata Kajari Karangase, maka mampu mencegah dan menekan terjadinya penyimpangan anggaran yang dipergunakan di masing-masing desa.
Sebelumnya, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem, I Gede Parta Dana, mengatakan, kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan merupakan kerjasama lanjutan, melibatkan 75 desa yang ada di Karangasem. Dengan pendampingan hukum itu bertujuan agar para Perbekel bisa lebih aman, nyaman dalam menjalankan anggaran untuk pembangunan, dan pemberdayaan desa. (Het).
