Cikarang, hariandialog.co.id.- Pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH)
Kabupaten Bekasi kesulitan mengungkap pelaku pencemaran sungai di Kali
Cilemahabang, Cikarang Selatan.
Dinas LH Kabupaten Bekasi tak bisa melanjutkan laporan
dikarenakan minimnya alat bukti, Meski telah dilaporkan masyarakat
bahwa aliran kali Cilemahabang diduga dicemari oli.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait mengklaim
kandungan oli yang mencemari Kali Cilemahabang itu telah hilang
tersapu derasnya aliran sungai.
Kondisi ini yang membuat pihaknya kesulitan mengungkap tindak
pencemaran lingkungan di sungai yang melintasi sejumlah kawasan
industri tersebut.
“Kami telah menurunkan tim dari bidang penegakan hukum, namun sangat
disayangkan saat sampai ke lokasi itu debit air sedang tinggi, arus
deras. Dugaan limbah oli yang mencemari drainase tidak bisa
ditemukan,” kata Doni saat dikonfirmasi, Sabtu (17-06-2023).
Diketahui bahwa video pencemaran kali viral di media sosial pada
Selasa (06-06-2023) lali.
Dalam video berdurasi 30 detik itu terlihat saluran kali berwarna
hitam. Saluran itu mengalir di balik salah satu dinding kawasan
industri di Cikarang Selatan.
Selain berwarna hitam, aliran sungai pun disebutkan mengeluarkan bau
tak sedap. Diketahui, sungai tercemar oli.
Di hari yang sama, Doni mengaku langsung menurunkan tim untuk mengecek
ke lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya pencemaran.
Ketika disambangi kembali pada keesokan harinya, tim juga tak
menemukan bukti untuk menindaklanjuti laporan.
Doni berdalih pencemaran itu telah terurai oleh derasnya aliran sungai.
“Pada saat tim tiba di lokasi, cairan oli bekas yang diduga oleh
perekam video tidak ditemukan oleh tim karena hujan. Sehingga oli
bekas telah limpas terbawa aliran air yang level debitnya terus
meninggi,” kata dia.
Setelah itu, DLH juga memanggil dua perusahaan pengolah oli yang
lokasinya dilintasi Sungai Cilemahabang.
Namun karena tidak ada bukti, pemanggilan mereka pun sia-sia.
“Satu PT N, kami panggil tapi rupanya mereka tidak beroperasi karena
sedang bermasalah dengan KLHK di tahun-tahun sebelumnya sampai ke
pengadilan. Kemudian perusahaan kedua PT HM , ketika kami menyampaikan
tuduhan harus disertai alat bukti. Permasalahannya ketika turun ke
lapangan tidak menemukan bukti,” katanya.
Sayangnya, karena dinilai secara kasat mata tidak ada pencemaran,
pihak DLH tidak mengambil sampel air dari sungai tersebut. Langkah ini
semakin membuat DLH tidak memiliki bukti yang menguatkan. (hlim).
