
Jakarta, hariandialog.co.id.- Boyamin Saiman melalui ARRUKI
(Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia ) dan LP3HI
( Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia )
melawan melalui permohonan praperadilan kepada Kabareskrim dan
Jampidum.
Permohonan praperadilan itu diajukan kepada Kabreskrim Mabes
Polri dan JAM Pidum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas
tidak sahnya penundaan penanganan perkara Judi Online (Judol) tidak
disentuh oleh kedua institusi untuk terdakwa Firman Hertanto alias
Aseng Semarang.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan Boyamin
berdasarkan Pasal 158 e KUHAP yang baru. “”Jadi kita ada dasar untuk
mengajukan permohonan praperadilan. Ini ajuannya yaitu KUHAP baru,”
jelas Boyamin usai selesai menghadiri persidangan permohonan
praperadilan terhadap KPK untuk kasus dugaan korupsi lahan RS Sumber
Waras, Jakarta Barat.
Padahal, sudah jelas di putusan PN Jakarta Utara yang
menyatakan terdapat pelaku lain di kasus Judi Online, namun tidak
dijaikan tersangka. “Untuk itu kami minta agar kasus perkara tersebut
dituntaskan. Ini kan negara hukum jadi harus sejelas-jelasnya
dituntaskan,” terang Boyamin.
( berdasar pasal 158.e KUHAP baru) penanganan perkara judol yang
tidak sentuh pelaku2 lain berdasar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara dengan Terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan persidangan
gugatan Praperadilan Nmr Perkara : 22/PID.PRAP/2026 antara ARRUKI (
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia ) dan LP3HI
( Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia )
melawan Kabareskrim Mabes Polri dan JAM Pidum, pada 6 Maret 2026.
Boyamin menjelaskan bahwa Dittipedeksus Bareskrim Mabes
Polri telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari judi online, sejak penyidikan hingga
penuntutan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan
terdakwa Firman Hertanto dalam perkara nomor
363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr dan telah diputus pada tanggal 17 Desember
2025. (tob)
