Perkara Korupsi di Bebaskan Pengadilan: Tidak Puas Atas Putusan Hakim Jaksa Banding
Banda Aceh, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Aceh, Zilzaliana, tidak puas atas putusan majelis
hakim terkait bebasnya terdakwa Hamdani dari segala hukuman.
Untuk itu, jaksa langsung menyatakan akan melakukan upaya
hukum kasasi terhadap putusan kepada Hamdani dalam perkara korupsi
pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban
konflik di Aceh Timur.
Dia merupakan koordinator penghubung atau penyedia.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menilai,
terdakwa Hamdani tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi
seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim menilai Hamdani
hanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider, tetapi bukan
dalam perkara tindak pidana korupsi. Sehingga, ia dijatuhkan vonis
lepas.
Perdana Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Kakap dan Pakan Rucah
“Sesuai SOP, kami akan melakukan kasasi terhadap terdakwa Hamdani,”
kata Zilzaliana usai persidangan, Jumat, 14 Maret 2025.
Sementara itu, terhadap putusan dua terdakwa lainnya, yakni
Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mahdi selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia masih menunggu arahan apakah akan
ada upaya hukum selanjutnya atau tidak.
“Muhammad sama Mahdi kami akan meminta petunjuk pimpinan
terlebih dahulu, karena mereka divonis dengan dakwaan primer, namun
pidananya yang berbeda,” katanya.
Diketahui, terdakwa Muhammad dinyatakan bersalah sebagaimana
dakwaan primer dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia juga
dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Padahal, sebelumnya ia
dituntut pidana 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Dia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 250 juta
subsider 4 tahun 6 bulan. Sedangkan Mahdi divonis penjara selama 4
tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara tuntutannya
selama 8 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan, dan denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan, serta membebankan UP Rp 250 juta subsider 4 tahun 3
bulan, tulis ajnn. (alfin-01)